• Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
  • default color
  • green color
  • blue color
Zoom & Font
You are here: Beranda arrow Skripsi Sosial arrow Hukum arrow Kode: S1.HUK.05
Kode: S1.HUK.05 Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Sunday, 28 June 2009
Judul: ASPEK HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM PERSEKONGKOLAN PEMBANGUNAN GEDUNG PENGADILAN NEGERI PANYABUNGAN, KABUPATEN MANDAILING NATAL (PUTUSAN NOMOR: 03/KPPU-L/2007)
Jumlah halaman: 115 hlm + Lampiran
Skripsi tahun: 2008 ABSTRAK
Tujuan penelitian: (1) Untuk mengetahui peraturan tentang persekongkolan tender menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah cukup atau belum dalam memberikan kepastian hukum, dan (2) Untuk memahami, menelusuri dan menganalisis proses penunjukan CV. Mentari Jasa Mulia sebagai pemenang telah sesuai atau tidak dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang hendak menelaah dan membahas mengenai persekongkolan tender yang diadakan oleh Ketua panitia pengadaan barang / jasa program peningkatan kinerja lembaga pengadilan negeri Padangsidimpuan dengan CV. Mentari Jasa, PT. Menara Kharisma Internusa dan PT. Tribina Adyasa Consultant, dalam tender Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Panyabungan.
Dari hasil analisis pada bab sebelumnya, baik dari segi analisis jaminan kepastian hukum mengenai persekongkolan tender yang diatur pada pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 maupun dari hasil analisis terhadap kasus persekongkolan tender berdasarkan putusan No. 03/KPPU-L/2007, didapat kesimpulan yang dapat menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
1.Pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dapat memberikan kepastian hukum tentang kasus persekongkolan tender jika KPPU mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 47; serta didukung oleh Peraturan Presiden No.80 tahun 2003 dan No.8 tahun 2006.
2.Dalam proses penunjukan CV. Mentari Jasa Mulia sebagai pemenang tender dalam proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Jasa Mulia di Padangsidimpuan, telah terjadi persekongkolan tender (bid rigging atau tender collosive) yang bersifat vertikal yaitu antara Terlapor I (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Program Peningkatan Kinerja Lembaga Peradilan) dengan Terlapor II (CV. Mentari Jasa Mulia); dan persekongkolan tender yang bersifat horisontal antara Terlapor II dan Terlapor III (PT Menara Kharisma Internusa) dalam bentuk tindakan saling menyesuaikan harga penawaran atau pengaturan dokumen penawaran di antara para Peserta Tender. Berdasarkan bukti-bukti yang telah diperiksa secara seksama dan independen oleh Komisi KPPU, Terlapor I,II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persekongkolan Tender.
 
< Sebelumnya   Berikutnya >