|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Wednesday, 26 March 2008 |
Judul: Kerjasama ASEAN Mengenai Ancaman Drugs Trafficking: Konferensi ASEAN 2003 di Bali
Halaman: 68 hal
ABSTRAK Penelitian ini diharapkan dapat menggambarkan upaya ASEAN dalam menangani masalah narkoba atau obat-obatan terlarang khususnya dalam menghadapi peredarannya atau (Drug Trafficking). Karena peredaran obat-obatan terlarang adalah kejahatan lintas batas (Transnational Crime) dan penanganannya berpengaruh juga dan harus diatur dalam kerjasama antar negara. Jenis penelitian yang dilakukan ini adalah sekunder baik melalui pendekatan kualitatif maupun pendekatan kuantitatif yang dapat melengkapi data-data dari penelitian seperti dari buku-buku, jurnal, surat kabar, majalah, situs resmi dan homepage di internet yang membahas mengenai isu drugs trafficking. 1. Berdasarkan Konvensi Vienna 1988 dan Convensi Concord II Bali 2003 yang berisi kesepakatan seluruh pemimpin negara anggota ASEAN untuk mengatasi transnational crime, salah satunya drugs trafficking dengan implementasi wujud konret pada beberapa aksi berikut ini: a. Pendidikan Penanggulangan Narkotika b. Pengobatan, rehabilitasi dan integrasi sosial c. Penegakkan hukum d. Penelitian 2. Konferensi Concord II Bali itu didukung oleh butir-butir kesepakatan yang dirumuskan oleh Badan Khusus yang berwenang terhadap penanganan masalah drugs trafficking, yaitu ASOD (ASEAN Senior Officials on Drug Matters), dengan mengimplementasi aksi yang lebih konkret sebagai berikut: a. Training untuk trainers dalam bidang skill interpersonal dan konselor. b. Mempromosikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika terhadap anak-anak sekolah c. Mempromosikan pencegahan penyalahgunaan narkotika di tempat kerja d. Training Manajemen efektif dalam pencegahan Narkotik e. Membangun komunitas pencegahan bahaya narkotika f. Seminar ASEAN dalam bidang penanggulangan, pengobatan, dan rehabilitas narkotika g. Training ASEAN penggalangan dana h. Training Supervisi pencegahan narkotika i. Seminar ASEAN Legal Asisten j. Seminar ASEAN bidang kimia dalam bidang pencegahan narkotika 3. Berbagai deklarasi dan kerjasama di antara negara-negara ASEAN di atas, terlihat bahwa berbagai kerjasama telah dijalin untuk memerangi kejahatan drugs trafficking. Hal itu bertujuan agar cita-cita ASEAN untuk mewujudkan “ASEAN Drugs Free 2015” dapat terwujud sesuai dengan yang diinginkan oleh setiap negara. 4. Kendala dalam penanggulangan kejahatan transnasional adalah penerapan prinsip non intervensi oleh masing-masing negara anggota ASEAN. Namun pada Pertemuan AMM (ASEAN Ministrial Meeting) ke-31 di Jakarta kendala tersebut dapat diatasi dengan melakukan peninjauan kembali terhadap prinsip non-intervensi dan ditandatanganinya Treaty of Amity and Cooperation (TAC). Hal terpenting dalam kesepakatan TAC adalah bahwa suatu negara dapat membuat kebijakan "enhanced interaction", yakni kebijakan yang memungkinkan masing-masing negara mengadakan interaksi yang saling mendukung. 5. Implementasi kerjasama penanggulangan lalu lintas perdagangan narkoba di Negara-negara ASEAN pada umumnya berbasis pada tindakan penegakan hukum terhadap para pengedar narkoba yang menggunakan jalur darat, laut dan udara, serta terhadap penyalahguna narkoba. Di Negara-negara anggota ASEAN yang dikenal mempunyai kawasan produksi narkoba, implementasi kerjasama penanggulangan lalu lintas perdagangan narkoba lebih difokuskan pada upaya pembasmian terhadap penanaman opium, ganja dan produksi narkoba |