|
Ditulis Oleh Administrator
|
|
Sunday, 07 December 2008 |
Judul: PERLAKUAN PAJAK ATAS HOTEL YANG MEMILIKI KONSEP ENTERTAINMENT HOTEL (STUDI KASUS HOTEL "X", DKI JAKARTA) Jumlah Halaman: 89 halaman +lampiran lengkap
ABSTRAK Fenomena perubahan bisnis perhotelan dewasa ini ditunjukkan oleh adanya perkembangan jenis hotel yang terbagi ke dalam dua jenis, yaitu hotel yang berfungsi sebagai murni tempat menginap dan hotel dalam model baru, yaitu hotel tak lagi sekedar tempat menginap, melainkan juga sebagai pusat hiburan yang menyenangkan. Fenomena ini kemudian melahirkan konsep one stop entertainment hotel. Pada jenis terakhir ini, fasilitas di dalamnya berisi fasilitas club, cafe, lounge, karaoke, bread brake and cake. Pengunjungnya kebanyakan adalah tamu non-hotel walaupun ada sebagian kecil merupakan tamu hotel. Dengan adanya fenomena ini penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dengan judul seperti tertera di atas.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui implementasi perlakuan pajak hotel pada Hotel “X”, dan (2) mengetahui dampak implementasi perlakuan pajak hotel pada one stop entertainment hotel terhadap potensi penerimaan Dipenda DKI Jakarta.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Sifat penelitian adalah deskriptif. Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan teknik trianggulasi dengan cara mengumpulkan semua informasi yang diperoleh dari beberapa sumber data atau informan, dalam hal ini adalah melakukan wawancara dengan beberapa orang yang berkompeten di bidang perpajakan, yaitu Kepala Pemeriksaan Pajak Dipenda DKI Jakarta dan Ketua Seksi Analisis Potensi dan Standardisasi Pajak Daerah Dipenda DKI Jakarta, dan dari pihak Senior Tax Accounting Hotel “X”.
Perlakuan pajak hotel yang dilakukan pada Hotel “X” dilakukan dengan mengenakan charge pada bill (bon) bagi semua pengunjung, baik tamu maupun non-tamu, yang di dalamnya sudah termasuk pajak hotel 10% dan Service Charge 11%. Dari pembukuan ini pihak Hotel ”X” telah salah dalam pembukuan jurnal, di mana service charge seharusnya dikenakan sebesar 10% dan lalu dikenakan pajak 10% dari service tersebut, sehingga jumlah pajak hotel yang dibayarkan adalah 10% dari bon penginapan dan 10% dari service charge.
Dampak perlakuan pajak hotel pada one stop entertainment hotel terhadap potensi penerimaan Dipenda DKI Jakarta adalah adanya potential loss sebesar 93.7% bagi peningkatan PAD, jika pajak hotel untuk fasilitas hiburan yang terdapat di dalam hotel diperlakukan sama. Dengan demikian ada ketidakadilan perlakuan pajak. Fasilitas hiburan yang sama yang dikelola di luar hotel dikenakan pajak 20%, sementara untuk fasilitas hiburan yang ada di dalam hotel hanya 10%. |