• Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
  • default color
  • green color
  • blue color
Zoom & Font
You are here: Beranda arrow Skripsi Ekonomi arrow Kode: S1.PJK.14
Kode: S1.PJK.14 Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Sunday, 28 June 2009
Judul: ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH21 ATAS GAJI PEGAWAI TETAP DAN PENGARUHNYA TERHADAP PPH BADAN PADA PT X, JAKARTA
Jumlah halaman: 68 hlm + Lampiran lengkap
Skripsi tahun: 2008
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah:
1.Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 atas gaji pegawai tetap yang diterapkan pada PT. X, Jakarta.
2.Untuk mengetahui proses perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh pasal 21 sudah sesuai dengan peraturan perpajakan.
3.Untuk mengetahui apakah PT. X telah melakukan manajemen pajak atas PPh pasal 21.
4.Untuk mengetahui dampak antara perhitungan PPh pasal 21 yang di tanggung karyawan, ditanggung perusahaan, dan di beri tunjangan pajak terhadap penghematan PPh Badan terutang pada PT. X, Jakarta.
Jenis data dalam penelitian ini adalah data kuantitatif, yaitu data yang berbentuk angka, diambil dari data sekunder yaitu data hasil olahan pihak perusahaan atau data yang sudah tersedia. Data tersebut mencakup: data tentang perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh 21 atas gaji pegawai tetap dan data tentang PPh 21 Badan terutang PT. Micorn Variatama yang dapat dilihat dari laporan keuangan tahun pajak 2005 dan SPT Tahunan PPh pasal 21.
Kesimpulan hasil penelitian: Penerapan metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dilaksanakan perusahaan saat ini adalah metode Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemberi kerja. Besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah sebesar Rp. 23.162.644. Dengan metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemberi kerja diperoleh rugi sebesar Rp. 649.809.050,40.
Jika menggunakan metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pegawai maka tidak ada beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus ditanggung pemberi kerja. Dengan metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung karyawan diperoleh rugi sebesar Rp. 649.809.050,40.
Jika menerapkan metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di beri tunjangan pajak maka besar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah sebesar Rp. 26.680.262 dan besarnya rugi sebesar Rp. 676.489.312,40.
Dari pengaruh masing-masing  metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terhadap rugi bersih, maka yang paling besar adalah metode Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar Rp. 676.489.312,40, oleh karena itu perusahaan dapat memberlakukan metode Pajak Penghasilan (PPh) diberi tunjangan pajak. Dengan menggunakan metode ini akan menguntungkan kedua belah pihak baik perusahaan dan karyawan. Bagi pegawai tidak perlu menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-nya dan menerima gaji bersih tanpa harus dipotong pajak. Bagi pemberi kerja, tunjangan yang diberikan kepada pegawainya dapat dijadikan biaya. Dengan demikian, laba bersih akan berkurang. Maka Pajak Penghasilan (PPh) Badannya yang ditanggung pemberi kerja dapat lebih ringan.
 
Berikutnya >