• Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
  • default color
  • green color
  • blue color
Zoom & Font
You are here: Beranda arrow Skripsi Ekonomi arrow Perpajakan arrow Kode: S1.PJK.06
Kode: S1.PJK.06 Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Tuesday, 19 August 2008
JUDUL: PERLAKUAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) MENJADI PERSERO BERDASARKAN SUATU TINJAUAN ASAS KEPASTIAN HUKUM
Jumlah Halaman: 88 halaman + Lampiran lengkap

Penelitian ini bertujuan: Untuk mengetahui ada atau tidaknya objek BPHTB baru dengan adanya perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan ditinjau dari Undang-undang BPHTB No. 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU BPHTB No. 20 tahun 2000 (studi kasus pada PT ”XYZ” Persero Tbk); Untuk mengetahui kesesuaian antara pengenaan BPHTB terhadap perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero dengan asas kepastian hukum.

Pendekatan penelitian yang akan digunakan adalah kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif melalui suatu studi kasus (case study). Untuk memperdalam dan melengkapi analisis yang ada, penulis juga melakukan studi lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber yang mengetahui secara langsung dan mendalam masalah yang terkait (narasumber adalah orang yang mengetahui kebijakan yang berlaku di PT ”XYZ” (Persero) Tbk.), para praktisi dan pengamat perpajakan.

Dari analisis permasalahan yang telah dilakukan sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut:
Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan tidak menimbulkan objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banugunan (BPHTB) baru karena atas perubahan bentuk badan hukum tersebut merupakan objek pajak yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB berdasarkan Undang-undang BPHTB pasal 3 ayat (1) huruf d UU BPHTB No. 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU BPHTB No. 20 tahun 2000.
Pengenaan BPHTB atas perubahan bentuk badan hukum Perum menjadi Persero oleh BPN tidak sesuai dengan asas kepastian hukum karena indikator-indikator dalam pemenuhan asas kepastian hukum tidak terpenuhi, khususnya indikator materi/objek, pendefinisian, penyempitan/perluasan materi dan penggunaan bahasa hukum.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >