• Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
  • default color
  • green color
  • blue color
Zoom & Font
You are here: Beranda arrow Skripsi Ekonomi arrow Perpajakan arrow Kode: S1.PJK.05
Kode: S1.PJK.05 Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Tuesday, 19 August 2008
JUDUL: ANALISIS IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PAJAK REKLAME DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH
Jumlah Halaman: 117 halaman + Lampiran lengkap

Secara khusus tujuan penulisan skripsi ini dapat dirinci sebagai berikut : Untuk mengetahui mekanisme penegakan hukum atas penyelenggaraan dan pemungutan pajak reklame di Jakarta; Untuk mengetahui bagaimana efektifitas pemungutan pajak reklame dan penegakan hukum penyelenggaraan reklame terhadap realisasi penerimaan pajak reklame di Jakarta.

Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian menurut tingkat Eksplanasi atau tingkat penjelasan, yaitu bagaimana variabel yang diteliti akan menjelaskan obyek yang diteliti melalui data yang terkumpul, sedangkan dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode deskriptif. Pendekatan penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Adapun jenis data yang dikumpulkan bersifat kualitatif, yakni jenis data yang tidak berbentuk angka atau yang sifatnya sebagai penunjang dalam pembahasan yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer itu sendiri diambil dari hasil wawancara dengan para pejabat yang berwenang di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku–buku atau literatur atau data kepustakaan, struktur organisasi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi DKI Jakarta, Undang-undang atau Peraturan Pemerintah dan lain-lain produk hukum yang ada hubungannya dengan penegakan hukum ( law enforcement ) pajak reklame.

Dari analisis permasalahan yang telah dilakukan sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan, sebagai berikut:
Tingkat efektifitas pemungutan  pajak reklame dihitung dengan menggunakan ratio Tax Performance Index ( TPI ) yaitu membandingkan realisasi penerimaan pajak reklame dengan rencana penerimaan yang telah ditetapkan dan dari hasil perhitungan selama lima tahun terakhir terlihat  bahwa tingkat efektifitas pemungutan yang tidak stabil, hal ini terlihat dari tahun 2001 tingkat efektifitasnya adalah    94,44 %, sedangkan pada tahun 2002 terlihat kenaikan  tingkat efektifitas yang cukup signifikan yaitu 130,58 % namun hal ini tidak diikuti pada tahun berikutnya dimana Tahun 2003 tingkat efektifitas mengalami penurunan  yaitu mencapai 111,37 % akan tetapi pada tahun 2004 terjadi peningkatan kembali yaitu 116,51 % dan pada tahun kelima yaitu tahun 2005 terjadi lagi penurunan tingkat efektifitas walaupun tidak terlalu tajam penurunannya yaitu  sebesar 116,25 % .

Melalui perhitungan dengan menggunakan SPSS Versi 13 dilakukan perhitungan ”Pearson Correlation Coefficient” ( r ) untuk mengukur kuatnya hubungan antara rencana dengan realisasi penerimaan, serta perhitungan ”Coefficient of Determination” ( r2 ) untuk mengukur besarnya sumbangan dari rencana penerimaan terhadap variasi ( naik turunnya ) realisasi penerimaan, Dari angka hasil perhitungan terlihat bahwa hubungan antara rencana penerimaan dengan realisasi penerimaan pajak reklame adalah positif dan sangat kuat ( 0,981 ) artinya penentuan rencana penerimaan berpengaruh cukup kuat terhadap pencapaian realisasi penerimaan, dimana setiap penetapan rencana penerimaan selalu diikuti dengan pencapaian realisasi penerimaan. Dilihat dari angka ”Coefficient of Determination”  menunjukkan angka 0,962 atau 96 % yang terlihat dari R Square  ( r2 ), ini menunjukkan bahwa sumbangan penetapan rencana penerimaan pajak reklame adalah sebesar 96 % sedangkan sisanya sebesar 4 % merupakan sumbangan faktor lain.

Dari data yang tersaji dapat dilihat bahwa dampak dari penegakan hukum ( law enforcement ) pajak reklame dari adanya penelitian dan pembongkaran terhadap reklame bermasalah berpengaruh terhadap penurunan data tunggakan/piutang pajak reklame. Selama akhir Tahun 2003 sampai dengan akhir Tahun 2005 rata-rata penurunan tunggakan/piutang pajak reklame setelah dilakukannya law enforcement dalam hal ini pembongkaran reklame cukup signifikan. Tetapi dari hasil penelitian dapat terlihat bahwa jumlah pembongkaran reklame tidak semuanya atau seluruhnya direalisasikan. Masih banyak reklame liar yang belum ditertibkan, SKPD yang diterbitkan tidak dipenuhi oleh wajib pajak yang secara langsung menunjukkan bahwa pengawasan yang berjalan selama ini belum cukup efektif.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >