• Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
  • default color
  • green color
  • blue color
Zoom & Font
You are here: Beranda arrow Skripsi Ekonomi arrow Perpajakan arrow Kode: S1.PJK.03
Kode: S1.PJK.03 Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Tuesday, 19 August 2008
Judul: Analisis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi DKI Jakarta
Jumlah Halaman: 80 halaman

Tujuan penelitian: Untuk menganalisis kesesuaian pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Dinas Pendapatan Daerah dengan administrasi perpajakan yang berlaku; Untuk menganalisis peran penegakan hukum (law enforcement) dalam  pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Dinas Pendapatan Daerah dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah di Provinsi DKI Jakarta.

Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif. Dimana peneliti terlibat secara langsung dengan obyek penelitiannya melalui wawancara mendalam terhadap pihak – pihak yang terkait. Wawancara dilakukan terhadap beberapa pihak, dengan tujuan untuk mendapatkan data yang lebih akurat, dengan melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang.

Pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Dinas Pendapatan Daerah belum sesuai dengan administrasi perpajakan yang berlaku.
Pada kegiatan pendataan dan pemeriksaan, antara sistem perpajakan yang berlaku dengan praktek di lapangan terjadi kesesuaian.
Pada kegiatan penetapan, antara sistem perpajakan yang berlaku dengan praktek di lapangan terjadi kesesuaian.
Pada kegiatan penatausahaan, antara sistem perpajakan yang berlaku dengan praktek di lapangan terjadi kesesuaian.
Pada kegiatan penagihan, antara sistem perpajakan yang berlaku dengan praktek di lapangan terjadi ketidak sesuaian.
Pelaksanaan penegakan hukum (law enforcement) belum dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah. Hal ini disebabkan karena tidak adanya kewenangan dari Dinas Pendapatan Daerah untuk menilang atau menangkap kenderaan bermotor yang belum membayar pajak. Kewenangan tersebut dimiliki oleh pihak kepolisian. Pada saat ini, upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah dalam hal melakukan penagihan atas tunggakan pajak wajib pajak baru sebatas pada penagihan pasif, belum pada pelaksanaan penagihan aktif. Penerapan sanksi yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah baru sebatas sanksi administrasi sebesar 2% per bulan selama-lamanya 24 bulan yang ditetapkan pada saat wajib pajak melakukan pembayaran atau melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan. (STNK). Penerbitan surat paksa berdasarkan Undang-undang Nomor 19 tahun 2000 belum pernah dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

 
< Sebelumnya   Berikutnya >