• Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
  • default color
  • green color
  • blue color
Zoom & Font
You are here: Beranda arrow Skripsi Humaniora arrow Kode. S1.ADB.05
Kode. S1.ADB.05 Cetak E-mail
Ditulis Oleh Administrator   
Sunday, 23 March 2008
JUDUL: POLIGAMI MENURUT ULAMA SUNNI, SYI’I DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974

Halaman: 90 hal

ABSTRAK

Masalah:
1.Bagaimana asas perkawinan dalam Islam?
2.Bagaimana hukum poligami menurut mazhab Sunni, Syi’i dan Undang-undang No. 01 tahun 1974?
3.Berapa batasan berpoligami menurut mazhab Sunni, Syi’i dan Undang-undang No. 1 tahun 1974
Oleh karena skripsi ini berupa Riset Pustaka, maka teknik penggalian datanya akan dilakukan dengan cara studi pustaka, yaitu bentuk pengumpulan data dengan merujuk pada buku-buku yang berkenaan dengan masalah yang akan dibahas.
Sedangkan pengolahan dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
1.Editing, yakni memeriksa dan mengolah semua data guna memperoleh data yang jelas, sesuai dan lengkap.
2.Organizing, yaitu penyesuaian dan penyusunan data sedemikian rupa sehingga dihasilkan bahan-bahan untuk mendeskripsikan data yang dihimpun tersebut.
3.Analizing, yaitu analisa terhadap data yang telah diorganisasikan untuk memperoleh gambaran serta suatu kesimpulan
.
Islam adalah agama universal dan sempurna, sehingga seluruh aspek kehidupan manusia telah tersedia hukum-hukumnya secara terinci dan jelas. Begitu juga dengan masalah muamalah, khususnya poligami sebagai satu fenomena dari salah satu sisi kehidupan manusia yang selalu hadir di setiap zaman. Islam telah membolehkan setiap Muslim untuk mengawini wanita yang disukainya dengan batas bilangan empat. Batasan tersebut diambil dari hukum al-Qur’an—sebagai sumber utama umat Islam—QS. An-Nisa: 3. Namun, pada prinsipnya, asas perkawinan dalam Islam adalah monogami, sedangkan poligami adalah sebagai way out dari keadaan yang bersifat darurat.
Hukum poligami adalah boleh, berdasarkan Al-Quran Surah An-Nisa ayat 3, tetapi kebolehannya merupakan pintu darurat dan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah keadilan.
Batasan poligami dari tinjauan beberapa mazhab yang telah disajikan di muka menunjukkan bahwa terdapat kesepakatan di antara banyak para ulama, baik ulama Sunni maupun Syi’i, yaitu dibatasi pada bilangan empat; dan jika takut tidak mampu untuk berlaku adil maka dianjurkan satu saja.
Di antara dua mazhab besar, yakni mazhab Sunni dan Syi’i yang biasanya dalam setiap hukum yurisprudensinya berbeda jauh, namun dalam masalah poligami ini umumnya tidak ada perbedaan yang prinsipil di antara keduanya, yaitu bahwa poligami hanya suatu kebolehan, dibatasi pada bilangan empat, serta disyaratkan keadilan suami bagi istri-istrinya. Jika tidak bisa berlaku adil di antara mereka, maka dianjurkan hanya memiliki istri satu saja

.

 
Berikutnya >